Pelayanan SIUP



Persyaratan SIUP

BARU
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 Lembar.
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy akte pendirian perusahaan Berbadan Hukum;
5. Fotocopy akte perubahan perusahaan (apabila ada);
6. Fotocopy pengesahan/pendaftaran Badan Hukum Persero atau perorangan dari KEMENKUM DAN HAM;
7. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
8. Map Bufallo Warna Coklat
9. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

PERPANJANGAN
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah 2 lembar.
3. Potocopy NPWP;
4. SIUP asli & Fotocopy yg berlaku sebelumnya;
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang sudah di sahkan dan akte perubahan (bila ada);
6. Fotocopy pengesahan/pendaftaran Badan Hukum;
7. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
8. Map Buffalo warna coklat;

PEMBUKAAN CABANG
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
2. Surat Penunjukan Kepala Cabang/Akte Pembukaan Kantor Cabang;
3. Pas Photo pimpinan cabang ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
4. Potocopy NPWP;
5. Fotocopy SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP (3 rangkap);
6. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
7. Map Buffalo warna Coklat
8. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

PERUBAHAN
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah 2 lembar.
3. Potocopy NPWP;
4. SIUP asli & Fotocopy yg berlaku sebelumnya;
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah di sahkan dan akte perubahan (bila ada);
6. Fotocopy pengesahan/pendaftaran Badan Hukum;
7. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
8. Map Buffalo warna coklat
9. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain

PENGGANTIAN
a. SIUP Hilang:

1. Pas Photo pimpinan atau penanggung jawab ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
2. Surat permohonan.
3. Fotocopy NPWP;
4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang sudah di sahkan dan akte perubahan (bila ada);
5. Fotocopy pengesahan/pendaftaran Badan Hukum;
6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
7. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
8. Fotocopy SIUP yang lama.
9. Map Buffalo warna coklat;
10. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

b. SIUP Rusak:
1. Pas Photo pimpinan atau penanggung jawab ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar Surat permohonan.
2. Surat permohonan.
3. Fotocopy NPWP;
4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang sudah di sahkan dan akte perubahan (bila ada);
5. Fotocopy pengesahan/pendaftaran Badan Hukum;
6. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
7. SIUP asli yang rusak.
8. Map Buffalo warna coklat
9. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

SIUP MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB):
(Penjual Langsung dan/atau Pengecer untuk tempat tertentu):
1. Fotocopy KTP Pemohon;
2. Pas Photo ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
3. Surat Penunjukkan dari produsen atau IT/MB atau distributor atau sub Distributor atau kombinasi ke empatnya sebagai Penjual Langsung minuman beralkohol ditempat tertentu lainnya, pengecer minuman beralkohol lainnya, dan penjual langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya;
4. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
5. Surat Izin Gangguan khusus minuman beralkohol;
6. Fotocopy TDUP
7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
8. Fotocopy NPWP;
9. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
10. Akta pendirian/perubahan perusahaan dan pengesahan Badan Hukum bagi PT;
11. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan;
12. Map Buffalo warna coklat;
13. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

PENUTUPAN
1. Permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangi pemilik usaha dengan materai 6000 ;
2. Fotocopy KTP Pemohon;
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy Izin Gangguan Asli
5. Akte perubahan domisili untuk berbadan hukum

 

Sumber : http://dpmtk.id/index.php/persyaratan-siup/