IMB



Syarat IMB Rumah Baru yang Harus Dipenuhi

Secara umum, syarat-syarat dan cara mengurus IMB rumah bangunan baru relatif mudah.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah tanah
  3. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau   dimiliki tidak dalam sengketa
  4. Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
  5. Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencara utlitas)
  6. Persetujuan tetangga (untuk bangunan berhimpit dengan batas persil)
  7. Bukti pelunasan PBB terakhir
  8. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
  9. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
  10. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’
  11. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan

Prosedur pengurusan IMB sebelumnya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

 

 

Sumber : https://www.99.co/blog/indonesia/cara-mengurus-imb-rumah/