IMB
Syarat IMB Rumah Baru yang Harus Dipenuhi
Secara umum, syarat-syarat dan cara mengurus IMB rumah bangunan baru relatif mudah.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah tanah
- Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa
- Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
- Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencara utlitas)
- Persetujuan tetangga (untuk bangunan berhimpit dengan batas persil)
- Bukti pelunasan PBB terakhir
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
Prosedur pengurusan IMB sebelumnya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Sumber : https://www.99.co/blog/indonesia/cara-mengurus-imb-rumah/